Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan, seorang calon anggota legislatif kabupaten itu terancam dicoret setelah menerima tanggapan masyarakat tentang masalah hukum yang pernah dialami salah seorang caleg PDIP.
"Tanggapan dari masyarakat kami terima setelah penetapan daftar calon tetap, tetapi akan tetap diproses, jika terbukti akan dicoret," kata Asmara Wijaya, Sabtu.
Ia mengatakan, meski nama-nama caleg yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) telah diplenokan, tapi masih terbuka ruang untuk memverifikasi caleg.
Terutama menyangkut masalah pidana, KPU akan memproses sanggahan terhadap caleg PDIP tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Masukan masyarakat terhadap caleg tersebut tetap akan diterima KPU, walaupun yang bersangkutan sudah dilantik jika terpilih," tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif terkait pengumuman DCT yang ada di media massa maupun yang ditempel di Kantor KPU.
Setelah menerima tanggapan dari masyarakat tentang salah seorang caleg yang diduga bermasalah tersebut, anggota KPU kata langsung memproses dengan meminta data ke lembaga pemasyarakat (LP).
Komisioner KPU juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya sebelum mengambil keputusan terhadap caleg tersebut apakah akan dicoret atau tidak.
"Kalau terbukti berarti yang bersangkutan tidak jujur, karena tidak melampirkan surat pernyataan pernah dihukum penjara, belum lima tahun dan tidak membuat pengumuman di media lokal serta melampirkannya pada saat kelengkapan berkas," katanya menjelaskan.
Padahal, dari awal kata dia, KPU sudah menekankan kepada para caleg untuk jujur jika pernah dihukum penjara atau pernah dipidana.
Untuk memastikan sanggahan tersebut KPU akan memanggil Ketua DPC PDIP Bengkulu Tengah dan yang bersangkutan. Jika terbukti, sesuai Peraturan KPU NO 7 tahun 2013, pasal 4 dan 5, maka akan digugurkan sebagai caleg.
"Jika digugurkan maka posisi yang bersangkutan tidak bisa digantikan dengan caleg lain, artinya dikosongkan," katanya. (Antara)