Bengkulu (Antara Bengkulu) - Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah
mengatakan salah satu caleg yang menggugat Daftar Calon Tetap (DCT)
telah mencabut gugatannya.
"Salah satu caleg yang tidak ikut kita tetapkan menjadi DCT atas
nama Zulyan Orbayani telah mencabut gugatannya terhadap KPU Kota
Bengkulu setelah dilakukan mediasi, pada tahap mediasi dia mengundurkan
diri dari sengketa," kata Darlinsyah di Bengkulu, Selasa.
Sesuai surat dengan Nomor 07/SP-2/Set.Bawaslu.Bkl/IX/2013, Zulyan
Orbayani sebagai pemohon gugatan mencabut permohonan sengketa Pemilu
demi menjaga citra dari partai yang mengusungnya.
"Jadi sudah disepakati untuk tidak melanjutkan sengketa ke proses
selanjutnya, dan pemohon sepakat dengan keputusan yang sudah ditetapkan
oleh KPU Kota Bengkulu yang mencoretnya dari DCT," kata Darlinsyah.
Lebih lanjut, kata dia, gugatan tidak akan dilanjutkan sesuai dengan
pasal 47 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 15 Tahun
2012 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu.
"Sesuai aturan tersebut gugatan dinyatakan gugur apabila pemohon mencabut permohonannya," kata dia.
Sebelumnya, Zulyan melayangkan permohonan gugatan terhadap DCT Kota
Bengkulu pada tanggal 28 Agustus 2013 oleh karena dia tidak termasuk
dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Zulyan dicoret oleh KPU Kota Bengkulu dari Daftar Calon Tetap DPRD
setempat dikarenakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT
legislatif DPRD Kota Bengkulu.
"Dia tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi yang melanggar
undang-undang tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dengan tuntutan 20 tahun
kurungan," kata Ketua KPU Kota Bengkulu.
Sedangkan, menurut Darlinsyah, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2013, Calon legislatif tersandung kasus hukum yang bisa ditetapkan
menjadi DCT adalah caleg yang dituntut tidak lebih dari lima tahun
kurungan. (Antara)
Caleg kota cabut gugatan ke KPU
Selasa, 10 September 2013 15:59 WIB 897