Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meneruskan pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di salah satu desa di daerah itu yang dilaporkan warga pada awal 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rahmat Sunaryadi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya sudah meningkatkan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan DD/ADD Desa Belumai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding tahun anggaran 2017-2019 lalu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasusnya tetap berjalan, ini karena adanya dampak pandemi saja makanya proses perhitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan itu terkendala, dikarenakan banyak teman-teman dari inspektorat yang terkena virus COVID-19 sehingga proses perhitungan kerugian negaranya menjadi tertunda," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menangani beberapa perkara dalam dugaan penyalahgunaan DD/ADD di wilayah itu, di mana untuk menghitung kerugian negara dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Daerah (Ipda) Rejang Lebong.
"Insya Allah setelah teman-teman kita di inspektorat selesai menjalani isolasi maka bisa dilakukan proses perhitungan kerugian negara dan penyidikan selanjutnya dapat kita teruskan lagi," terangnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan selain sedang menangani kasus dugaan korupsi DD dan ADD salah satunya di Desa Belumai I, juga tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kasus lainnya, namun dirinya menolak untuk menjelaskannya secara detil dan berjanji akan membukanya nanti.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding mendatangi kantor DPRD setempat guna meminta dukungan agar pengusutan kasus dugaan korupsi DD/ADD ditempat mereka ditindak lanjuti aparat penegak hukum di daerah itu.
Berdasarkan keterangan Mukhtar Ibrahim perwakilan dari warga Desa Belumai I, jika dugaan korupsi DD/ADD Desa Belumai I tahun anggaran 2017-2019 mencapai Rp750 juta, kemudian pada 2020 lalu kasusnya mereka laporkan ke Kejati Bengkulu dan dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.
Kejari Rejang Lebong teruskan pengusutan dugaan korupsi dana desa
Senin, 26 Juli 2021 20:43 WIB 1959