Bengkulu, (Antara) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu memasang peringatan tentang tonase angkutan batubara yang dapat melintasi jalan di daerah itu.
"Terutama di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang sudah diprotes warga beberapa waktu lalu, sedang pemasangan tanda peringatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Eko Agusrianto di Bengkulu, Kamis.
Ia mengatakan kendaraan pengangkut komoditi tambang batubara yang dapat melintasi jalan di daerah itu maksimal 13 ton.
Jika peringatan tersebut dilanggar, maka penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas.
"Kalau masih ada yang melanggar, kami harapkan kepolisian tindak tegas," katanya.
Ia mengatakan peringatan tonase tersebut tidak hanya dipasang di Kembangseri, tapi juga di kawasan Airsebakul.
Sebelumnya warga tiga desa di Kecamatan Karangtinggi Kabupaten Bengkulu Tengah berunjukrasa dengan memasang portal di jalan yang dilintasi truk pengangkut batubara.
Warga dari tiga desa yakni Pulaupanggung, Jayakarta dan Desa Tengahpadang memprotes aktivitas angkutan batubara yang membuat jalan di desa mereka hancur.
"Sudah ada kesempatan yang difasilitasi pemerintah daerah, bahwa jalan yang rusak akan diperbaiki dan tonase akan dibatasi," katanya.
Masyarakat kata dia sudah menerima solusi dari pemerintah dan para pengusaha bahwa jalan rusak parah sepanjang empat kilometer akan diperbaiki.
Menurut Eko, selain dari Bengkulu Tengah, angkutan batubara dari Kabupaten Bengkulu Utara sudah diawasi langsung oleh pemerintah kabupaten itu.
"Bupati Bengkulu Utara sudah membuat surat keputusan tentang tonase angkutan batubara yang diperbolehkan melintasi jalan umum," katanya.
Sebagian perusahaan batubara di wilayah itu bahkan sudah membuat jalan sendiri dari lokasi tambang menuju jalan nasional sehingga tidak mengganggu jalan desa.
*