Pandeglang (Antara Bengkulu) - Kusaeri, penampung terumbu karang yang menjadi saksi dalam persidangan kasus pencurian terumbu karang mengaku mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
"Saya mendapat izin untuk menampung koral dan seroja kol dan biota laut lainnya dari BKSDA Jawa Barat," katanya dalam keterangan pada persidangan kasus pencurian terumbu karang dengan terdakwa Jamsa, Suheli dan Saban di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa.
Dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Erwin itu, ia menjelaskan menurut izin dari BKSDA pengambilan seroja kol dibolehkan asalkan tidak bukan dari kawasan zona perlindungan laut atau wilayah konservasi.
Kuseri juga mengaku, memberikan kapal, perbekalan serta peralatan untuk mengambil koral, seroja kol dan biota laut lainnya pada para terdakwa, namun tidak mengetahui kalau para terdakwa mengembilnya dari kawasan koservasi.
"Saya memang memberikan akomodasi untuk pengambilan biota laut, tapi tak pernah menyuruh untuk mengambil di wilayah konservasi," katanya.
Jamsa, Suheli dan Saban yang merupakan anak buah Kusaeri diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan pencurian terhadap terumbu karang dan biota laut lainnya di wilayah laut yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Para terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Kusumo Wibowo dijerat secara berlapis, yakni primair Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU menyataka para terdakwa melakukan pencurian terumbu karang di parairan Pandeglang pada 10 Mei 2013.
Menurut JPU, 10 Mei 2013 sekira pukul 09.00 WIB saksi Dendin Martin bersama Dodi Triana, Teguh Basuki, Mskandi, Fauzi dan Sarjo, seluruhnya merupakan pegawai Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sedang melakukan patroli rutin.
Saat tiba di perairan Blok Legon Bu¿uk Resort Pulau Handeuleum yang merupakan kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon terlihat tiga unit kapal motor yang sedang melakukan aktivitas di perairan tersebut.
Para pegawai Balai TNUK tersebut kemudian mendekati kapal tersebut, namun ketiga kapal itupun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran.
Dari tiga unit kapal motor tersebut, hanya satu yang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya kabur. Kapal yang diamankan tersebut berpenumpang tiga orang yakni para terdakwa.
Saat dilakukan penggeladahan, dari dalam kapal ditemukan troka (susu bundar/tutumpengan), sebanyak tujuh ekor, yang merupakan jenis satwa dilindungi yang diambil dari perairan Batu Hideung Demara, Pandeglang.
Selain itu, petugas juga menemukan terumbu karang jenis seroja kol yang diambil dari perairan yang masuk dalam kawasan TNUK. (Antara)