Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil Toyota Alphard G warna putih milik selebgram Rachel Vennya karena warna kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.
"Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS dimana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta, Selasa.
Rachel, kata Argo, melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Argo mengatakan kendaraan tersebut akan disita selama 14 hari.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500rb tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.
Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan Rachel Vennya yang diduga menggunakan kendaraan dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur saat isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Argo mengatakan plat nomor B 139 RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan pelat nomor kendaraan dinas dan terdaftar dengan warna putih di database kepolisian.
Polisi tilang dan sita mobil selebgram Rachel Vennya
Selasa, 26 Oktober 2021 15:44 WIB 976