Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan 15 dari 122 desa di daerah ini tidak dilakukan audit penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2020, karena sedang dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kepala Inspektorat Daerah Rejang Lebong Zulkarnain Harahap, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan audit reguler atas realisasi penggunaan DD 2020 tersebut dilaksanakan pada April dan sempat terhenti pada Juli lalu akibat penyebaran COVID-19, sehingga menyebabkan beberapa stafnya terpapar dan meninggal dunia.
"Dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong yang menerima kucuran dana desa ini tidak semuanya diaudit atau 107 desa saja, sedangkan 15 desa lainnya tidak dilakukan audit karena masih dalam pemeriksaan aparat penegak hukum atau APH sehingga tidak tumpang tindih," kata dia.
Dia menjelaskan, audit dana desa yang diperiksa oleh APH ini dilakukan tim khusus dan dilakukan secara mendalam atau audit investigasi yang nantinya akan digunakan dalam proses pemeriksaan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Sementara itu, audit reguler dana desa tahun anggaran 2020 itu dilanjutkan mulai September dan selesai pada Oktober kemarin, namun laporannya saat ini masih disusun oleh inspektur pembantu (irban) selaku auditor.
Menurut dia, audit reguler yang dilakukan pihaknya hanya melalui uji kuantitas bukan kualitas, karena keterbatasan SDM yang dimiliki.
Sejauh ini dari audit yang dilakukan pihaknya diketahui sebagian besar desa tidak bisa menyajikan pertanggungjawaban untuk pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan desa, sedangkan untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) sudah lumayan bagus.
Dia mengimbau 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong agar memanfaatkan dana desa sesuai dengan peruntukannya. Kemudian penggunaan dana desa ini sesuai dengan perencanaan dan musyawarah desa, sehingga tidak menjadi temuan dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat lebih dari Rp113 miliar. Ada pun DD terbesar diterima oleh Desa Lubuk Mumpo di Kecamatan Kota Padang sebesar Rp1.561.354.000, dan penerima DD terendah ialah Desa Kayu Manis Kecamatan Sindang Kelingi dengan besaran Rp663.809.000.
Inspektorat Rejang Lebong: Penggunaan DD 15 desa tidak diaudit
Selasa, 9 November 2021 22:46 WIB 1130