Medan (Antara) - Mogok yang dilakukan dokter terkait protes menolak kriminalisasi terhadap dokter asal Manado yang dipenjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jangan sampai mengganggu pelayanan terhadap pasien.
"Dokter boleh mogok, namun jangan sampai hal itu mengganggu pelayanan terhadap pasien," kata pengamat sosial dari Universitas Sumatera Utara Yos Rizal di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, pelayanan terhadap pasien harus tetap menjadi prioritas utama para dokter, sesuai dengan tugas mulia kemanusiaan yang melekat pada status profesinya.
"Dokter sudah disumpah untuk memberikan layanan terbaik pada pasiennya, apalagi ini menyangkut nyawa manusia. Protes boleh saja, namun pasien jangan sampai terabaikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Ramlan Sitompul mengatakan semua dokter di kota itu Rabu ini sepakat untuk tidak memberikan pelayanan kepada pasien, kecuali terhadap pasien 'emergency'.
Aksi ini karena adanya ketidaknyamanan dalam melakukan praktik kedokteran, terkait penahanan yang dilakukan terhadap dr Dewi Ayu dan rekannya berdasarkan keputusan MA.
"Padahal para pakar di bidangnya sudah menyatakan tidak ada kejadian malpraktik di situ, katanya.
Menurut dia, masyarakat akan sangat dirugikan jika para dokter tidak memiliki rasa nyaman dalam menjalankan praktik kedokterannya.
"Karena adanya kriminalisasi tadi, para dokter tidak berani ambil risiko untuk mengoperasi pasiennya. Kami berharap masyarakat juga mau mengerti dengan aksi yang dilakukan ini," katanya.