Pelaksana Tugas Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Kamis, mengatakan bahwa kesepakatan mengenai besaran upah minimum pekerja pada 2022 sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Saat ini kami masih menunggu Surat Keputusan Penetapan UMK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Eko.
Pemerintah Kota Bengkulu akan memantau kepatuhan para pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan mengenai upah minimum kota (UMK) dan mengenakan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika sudah ada dasar UMK maka sudah ada kewajiban, maka kami akan pantau," katanya, menambahkan, ketentuan mengenai UMK Bengkulu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah menetapkan upah minimum provinsi. Upah minimum pekerja di Provinsi Bengkulu ditetapkan naik sekitar Rp25 ribu dari Rp2.213.000 pada 2021 menjadi Rp2.238.094 pada 2022.