Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang petani di wilayah Kecamatan Binduriang yang "nyambi" jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah Gu (32) warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang. Tersangka ini diamankan pada Rabu malam (15/12) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket kecil sabu-sabu, kemudian ada beberapa alat untuk menghisap sabu-sabu dan uang tunai," kata Iptu Susilo.
Dia menjelaskan, setelah menangkap tersangka Gu kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke rumah pelaku lain yang berinisial Sa namun berhasil melarikan diri.
"Di rumah Sa ini kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu paket kecil sabu, timbangan digital, kemudian 6 alat hisap sabu, dan kami juga menemukan barang bukti yang menyerupai narkotika jenis sabu namun ternyata setelah kita cek tidak mengandung metamfetamin sehingga kita akan lakukan uji laboratorium," terangnya.
Sejauh ini tersangka Gu yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan pedagang buah ini, kata dia, dikatogerikan sebagai pengedar, di mana pekerjaan ini telah dilakukannya sejak 4 bulan belakangan.
Sedangkan untuk tersangka Sa yang kini masih dalam pengejaran pihaknya, masih dalam satu jaringan dengan tersangka Gu. Dalam operasinya, mereka ini menggunakan sarana pendidikan di wilayah itu sebagai lokasi untuk mengedarkan dan menggunakan narkoba.
Untuk sementara ini pihaknya belum mengetahui apakah sasaran peredaran narkoba ini juga menyasar kalangan pelajar di Desa Taba Padang mengingat satu tersangka lainnya yakni Sa masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Gu dijerat petugas penyidik dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong tangkap petani "nyambi" jadi pengedar narkoba
Jumat, 17 Desember 2021 21:57 WIB 2067