Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko,
Bengkulu, Jumat, menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas
dan barang bukti dalam kasus "Illegal Longging" dengan lima orang
tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui jaksa
penuntut umum (JPU) Lisda Haryanti di Mukomuko, Jumat, membenarkan telah
menerima pelimpahan tahap dua kasus "Illegal logging" dan lima
tersangka sekarang menjadi tahanan Kejari setempat.
"Lima tersangka yang kami terima itu yakni M (26), AI (19), Re
(20), Ka (25), Rf (47). mereka warga Kecamatan V Koto," katanya.
Selanjutnya, hari ini juga lima tersangka itu dibawa mengunakan
mobil tahanan ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Arga Makmur.
Mereka dititipkan ke Lapas itu, menunggu proses persidangan, selain itu di daerah ini belum ada lapas.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK
melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya mengatakan dari enam
tersangka, baru lima yang dilimpahkan ke jaksa, satu tersangka inisial
MC (30) masih menjadi tahanan polisi.
"Dia belum kami limpahkan ke jaksa bersama lima tersangka lain
karena masih ada berkas untuk tersangka ini yang perlu dilengkapi,"
ujarnya.
Terkait kontraktor inisial Os, warga Lubuk Pinang yang perannya sebagai pemesan masih dalam pencarian.
Menurut dia, Os karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.
Ia menerangkan, dari lima tersangka ini disita sebanyak tiga kubik
kayu diduga dari kawasan hutan di daerah ini, kemudian dua unit mesin
chainsaw, dan bahan bakar minyak (BBM). (Antara)
Kejari Mukomuko terima pelimpahan kasus "ilegal logging"
Sabtu, 14 Desember 2013 15:18 WIB 2187