Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan meningkatkan sarana dan prasarana perikanan budidaya ikan air tawar untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penjualan produksi usaha daerah.
"Langkah kita yakni giat di pemasaran dan menaikkan sarana prasarana atau perlengkapan sarana prasarana hatchery bangunan untuk pembenihan ikan," kata Kabid Perikanan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Fitra Juliatmi dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menargetkan PAD baru dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budidaya ikan air tawar sebesar Rp35 juta pada 2022, atau sama dengan tahun sebelumnya.
Fitra menambahkan, untuk pembenahan sarana dan prasarana ini, instansinya mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 untuk pembelian alat filterisasi untuk hatchery, serta bangunan untuk pembenihan ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lubuk Pinang.
Fitra menambahkan, untuk pembenahan sarana dan prasarana ini, instansinya mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 untuk pembelian alat filterisasi untuk hatchery, serta bangunan untuk pembenihan ikan di Balai Benih Ikan (BBI) Lubuk Pinang.
Pihaknya, menurut dia, juga masih menunggu pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan budidaya ikan air tawar ini.
Ia mengharapkan peningkatan sarana dan prasarana perikanan budidaya ikan air tawar di BBI di Kecamatan Lubuk Pinang pada 2022 dapat memberikan kontribusi untuk mencapai target pendapatan di sektor perikanan budidaya ikan air tawar.
Pada 2021, PAD dari retribusi penjualan produksi usaha daerah di sektor perikanan budi daya mencapai sekitar Rp35,2 juta atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp35 juta.
"Alhamdulillah mencapai target, pendapatan asli daerah dari retribusi perikanan yang kita setorkan di akhir tahun 2021 sebesar Rp35,2 juta lebih sedikit dari target Rp35 juta," ujar Fitra.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapatkan sumber pendapatan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Perikanan Budi Daya.