Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan pasal pemerasan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan pemerintah provinsi itu untuk tahun 2011-2013.
"Dari hasi pengembangan perkara juga atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik juga telah menemukan dugaan sangkaan korupsi yang baru yaitu pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1, terkait tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai Gubernur Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Artinya dalam kasus ini, selain memaksa atau memeras orang lain sehingga mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri, Atut juga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selain pasal penyalahgunaan wewenang, KPK juga menyangkakan kepada Wawan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dua UU TPPU pencucian uang, yakni UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 3 dan pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No.15/2002 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Johan.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
KPK juga sedang melakukan pelacakan aset yang terkait dengan Wawan.
Artinya Atut menjadi tersangka dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Pmeprov Banten, penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan itu dan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak. Sedangkan Wawan menjadi tersangka untuk empat kasus yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik senilai Rp18,1 miliar.
KPK kenakan pasal pemerasan kepada Ratu Atut
Selasa, 14 Januari 2014 7:52 WIB 1489