Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, rutin mensosialisasikan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di sekolah menengah atas daerah ini.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di sejumlah sekolah menengah atas yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini.
Ia mengatakan, personel kepolisian resor setempat selain mensosialisasikan Undang-undang tentang narkotika dan juga terkait kenakalan remaja di SMAN 12 Mukomuko di Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polres Mukomuko dengan personel Bripka A.Siagian, Bripka Noto.S, dan Bripka Husni.M, dan diikuti oleh siswa SMAN 12 Mukomuko.
Ia mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi tentang narkoba ini diharapkan siswa dan siswi khususnya di SMAN 12 Mukomuko menyadari akan bahaya narkoba yang mengintai baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan Masyarakat sehingga mereka sepakat menjauhi narkoba.
Karena kenakalan remaja berawal dari rasa ingin tahu yang tidak terarah baik pergaulan bebas, narkoba, dan pada akhirnya tawuran antarremaja hingga tawuran antarsekolah.
Ia menjelaskan, materi yang disosialisasikan terkait tentang narkotika, baik jenis narkotika, bahaya maupun dampak setiap jenis narkoba, dan ancaman hukuman baik pengguna narkoba maupun penjual narkoba.
Selanjutnya, ia mengatakan, siswa dan siswi SMAN 12 Mukomuko berjanji untuk menjauhi narkoba dari jenis tanaman dan bukan tanaman, dan tidak akan melakukan tawuran remaja.
Lebih lanjut ia menyarankan siswa dan siswi SMAN 12 untuk mempertahankan usia muda dengan hal positif dan menghindari kenakalan apapun jenisnya yang melanggar.
Setelah ini Kepolisian Resor Mukomuko melalui Satuan Binmas rutin memberikan penyuluhan kepada siswa dan siswi di sekolah menengah atas yang tersebar di daerah setempat.