Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia kini mulai memberlakukan aturan baru untuk naik Kereta Api (KA) jarak jauh dalam menyambut masa angkutan Lebaran 1443 H, yaitu terkait vaksinasi pelanggan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan, pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses naik gerbong kereta (boarding).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.
Adapun persyaratan terbarunya, penumpang yang sudah divaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif identifikasi (screening) COVID-19
Sedangkan bagi penumpang yang divaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Penumpang yang divaksin pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam:
Sementara bagi penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib divaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Palembang.
Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Selain itu Divre III Palembang juga menyediakan tiga stasiun yang melayani Rapid Test Antigen bagi penumpang dengan tarif Rp35.000 di stasiun Kertapati, Lahat dan Lubuk Linggau.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Pada periode tersebut, Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga yang sementara ini beroperasi pada hari Jumat dan Minggu relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Selama masa angkutan Lebaran total kapasitas tempat duduk yang disediakan 40.468 tempat duduk. Rata-rata per hari sebanyak 1.590 pada keberangkatan hari biasa (weekday) dan 2.374 tempat duduk pada akhir pekan (weekend). Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA jarak jauh yaitu 100 persen.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi COVID-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” kata Aida.
KAI mulai berlakukan aturan baru naik KA jarak jauh
Selasa, 5 April 2022 13:14 WIB 808