Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Marcello Tahitoe atau Ello sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, minggu depan.
Penjadwalan ulang tersebut dikarenakan Ello tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (18/4).
“(Ello) minta jadwal ulang paling minggu depan,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Whisnu, pihak kuasa hukum melayangkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, namun dirinya tidak mengetahui apa alasan Ello tidak hadir.
“Saya belum tahu juga (alasannya),” kata Whisnu.
Penyidik memanggil Ello sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro.
Whisnu mengatakan penyidik tengah mendalami penerimaan dana tersebut, apakah dana yang diterima Ello sebagai brand ambasador atau membawakan acara DNA Pro.
“Kalau keterkaitannya saksilah. Dia menerima sesuatu dari DPA Pro, apakah dia ambasador atau bawa acara kami dalami,” kata Whisnu.
Sementara itu, Manajer Ello, Petra saat dihubungi terpisah mengatakan Ello berhalangan hadir karena tengah mengisi acara televisi hari ini. Namun, pihaknya memastikan Ello akan hadir jika dipanggil oleh penyidik.
“Kalau itu (panggilan) kan kami sebagai warga negara Indonesia yang baik kami datang, sebisa mungkin datang ikut prosesnya aja,” kata Petra.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DP.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Serta mengajukan red notice untuk 3 tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.
Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan Senin (18/4).
Kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4), lalu pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta DJ Una pada Kamis (21/4).
Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.