Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi menyebutkan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang diterima daerah itu harus direalisasikan paling lambat 21 Juli 2022, jika tidak dananya akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah pusat memberikan deadline (tenggat waktu) DAK fisik ini harus sudah teken kontrak tanggal 21 Juli nanti, kalau lewat dari tanggal yang ditentukan ini dananya tidak bisa disalurkan," kata Yusran Fauzi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, DAK kegiatan fisik yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun ini nilai keseluruhannya lebih dari Rp20 miliar tersebar dalam beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu dirinya mengingatkan OPD yang menerima DAK diantaranya dinas pekerjaan umum, dinas pendidikan, DP3A-PPKB dan lainnya agar segera melakukan percepatan proses kontrak pekerjaan.
"Sekarang beberapa kegiatan DAK fisik ini sudah dalam proses pelelangan, OPD yang memiliki DAK fisik ini kita warning hingga 21 Juli mendatang, kalau lewat dari tanggal itu dananya akan ditarik kembali ke pusat," terangnya.
Sementara itu penyerapan APBD Kabupaten Rejang Lebong 2022, kata dia, hingga akhir Mei lalu rendah yakni di kisaran 33 persen.
"Sampai dengan akhir Mei kemarin serapan APBD kita baru diangka 33 persen, masih minus dari target yang kita tentukan sebesar 40 persen," jelasnya.
Menurut dia, masih rendahnya penyerapan APBD Rejang Lebong tersebut sudah dibahas dalam rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Pemkab Rejang Lebong, di mana diketahui ada 10 OPD yang penyerapannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun 10 OPD yang penyerapan anggarannya mendapat penilaian merah ini, kata dia, sudah diberikan peringatan agar meningkatkan penyerapan anggaran serta dilakukan evaluasi sehingga berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan sejak jauh hari bisa terlaksana dengan baik.
Sebelumnya APBD Kabupaten Rejang Lebong 2022 disahkan DPRD setempat dengan jumlah mencapai Rp987 miliar, di mana sekitar Rp200 miliar untuk pembiayaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun nonfisik.
Sekda Rejang Lebong Bengkulu: Penyerapan DAK fisik terakhir 21 Juli
Jumat, 17 Juni 2022 6:14 WIB 1804