Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam enam bulan terakhir sejak Januari 2022 berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba atau melebihi dari target sebanyak 16 kasus.
"Dari sebanyak 17 kasus narkoba, mayoritas kasus narkoba jenis sabu-sabu, selain itu kasus ganja," ungkap Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Amin Wayan di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba selama enam bulan terakhir ini, baru 15 kasus yang bisa disiarkan melalui media massa untuk disampaikan kepada masyarakat, sedangkan dua kasus masih proses dan pendalaman.
Amin Wayan menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan data terkait dua kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.
Amin Wayan menjanjikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan data terkait dua kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.
Mengenai barang bukti, Amin Wayan mengatakan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu baik dari pelaku, pengguna, maupun pengedar sebanyak 100 gram.
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu tersebut belum termasuk barang bukti dua kasus narkoba yang masih dalam proses pengembangan sekitar setengah ons.
"Barang bukti kasus narkoba jenis sabu yang baru terungkap belum lama ini lebih banyak dibandingkan barang bukti narkoba yang sebelumnya," ujar Amin Wayan.
Selanjutnya, Amin Wayan mengatakan masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain sebagai pengedar narkoba jaringan salah satu lapas di Bengkulu.
"Kita belum lama ini menangkap YD salah atau pengedar sabu yang merupakan jaringan salah satu lapas di Bengkulu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujar Amin Wayan.
Ia mengatakan pelaku berusia 27 tahun ini ditangkap saat bertransaksi narkoba di depan gerbang sekolah MAN 1 Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.