Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan memberikan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah yang berada jauh dari ibukota kabupaten.
"Kita sudah ada peraturan bupati tentang pembentukan UPT ini, selanjutnya diusulkan sarana dan prasarana penunjang UPT ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, di Mukomuko, Selasa.
Dikatakan, pihaknya mengusulkan anggaran sebesar Rp500 juta dalam APBD perubahan tahun ini untuk memberi berbagai sarana dan prasarana penunjang UPT ini.
Namun usulan anggaran sebesar Rp500 juta tersebut tidak seluruhnya untuk membeli sarana dan prasarana penunjang UPT, termasuk pembelian peralatan untuk peremajaan peralatan yang lama di dinas ini.
"Kita ada dua fokus prioritas, selain pembelian sapras UPT, termasuk pembelian peralatan di kantor ini dan peralatan di kantor ini patut diremajakan karena sering rusak dan berusia tua," ujarnya.
Menurut dia, kedua kegiatan ini sama-sama penting untuk memberikan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan. Apabila usulan anggaran belum diakomodir seluruhnya, maka satu kegiatan diusulkan tahun 2023.
Ia mengatakan, pembentukan UPT itu penting guna mendekatkan rentang kendali atau jarak pelayanan yang jauh dengan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah ini.
Ia menyebutkan, sejumlah wilayah seperti salah satunya Kecamatan Ipuh berada jauh dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di ibukota kabupaten setempat.
"Karena kita ingin memberikan pelayanan membahagiakan bagi masyarakat kita, dan diharapkan kehadiran UPT ini nantinya dapat memberikan solusi bagi warga terutama yang berada di Kecamatan Ipuh yang mau membuat administrasi kependudukan," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, pihaknya menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan pembuatan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah ini.