Musi Rawas, (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, mengeluarkan kebijakan melarang pejabat setempat menggunakan mobil dinas baik untuk keperluan kantor maupun pribadi.
"Penerapan melarang pejabat di lingkungan Pemkab Musi Rawas baik untuk keperluan kantor dan pribadi tersebut mulai berlaku sejak Senin, 21 November 2011," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Musi Rawas Kgs Effendi Fery, Selasa.
Larangan penggunaan kendaraan dinas tersebut kata dia, bagi pejabat setingkat kepala dinas maupun kepala bagian yang selama ini dalam keseharian menggunakan mobil dinas mengganti dengan sepeda motor untuk efisiensi biaya pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Pelarangan penggunaan mobil dinas ini tambah dia, merupakan instruksi Bupati Ridwan Mukti dan sudah disampaikan kepada seluruh pejabat, mulai dari kepala bagian, camat, kepala kantor, badan, kepala dinas, asisten, sekretaris wilayah daerah, serta pejabat-pejabat lainnya yang mendapatkan mobil dinas.
Kendaraan dinas ini untuk sementara waktu dikandangkan di rumah masing-masing.
Sementara itu pantauan di lapangan, Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti saat ke kantor mulai Senin (21/11) memilih menggunakan sepeda motor dan Wakil Bupati Hendra Gunawan menggunakan sepeda gunung.