Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum guru olahraga berstatus ASN di daerah itu karena menjadi mucikari prostitusi yang melibatkan anak bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan oknum guru tersebut ialah S (54) warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.
"Tersangka pelaku ini diamankan Satreskrim Polres Rejang Lebong pada hari Kamis malam tanggal 15 September 2022, sekitar pukul 19.30 WIB. Untuk tersangka S ini merupakan oknum guru olahraga di salah satu SD negeri di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, selain menangkap tersangka S petugas juga mengamankan satu orang pria hidung belang lainnya yakni T (55) warga Desa Bumi Sari, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang berprofesi sebagai petani.
Kedua orang tersangka ini, kata dia, ditangkap setelah melakukan transaksi yakni menjual korban yang masih berumur 12 tahun menjadi pelayan nafsu birahi tersangka T dengan bayaran Rp120.000 sekali main.
Adanya oknum guru yang terlibat dalam kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur ini menurut dia, sangat disayangkan karena guru seharusnya menjadi tauladan yang baik dalam masyarakat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan perbuatan tersangka yang menjadi mucikari ini sudah dilakukannya selama empat bulan belakangan.
Selain itu, tersangka S yang berstatus duda ini juga sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan anak yang dijualnya kepada tersangka T.
"Tersangka pelaku S menjual korban anak ini kepada pria hidung Rp150.000, dari perbuatan ini tersangka pelaku S ini mendapat keuntungan Rp50.000 dan korban anak diberikan Rp100.000 untuk sekali main," terangnya.
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 76 ayat 1 juncto pasal 88 UU No.35/2004, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Polisi tangkap oknum guru yang jadi mucikari
Jumat, 16 September 2022 21:22 WIB 3564