Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan crosscheck data keluarga miskin dan usaha mikro, kecil, dan menengah calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp150 per bulan agar tepat sasaran.
"Kami tunggu data calon penerimanya, lalu kami crosscheck. Kami lihat apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebelum bantuan disalurkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Senin.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko mendapat perintah dari Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran untuk BLT.
Kejaksaan negeri setempat telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan peran institusinya dalam melakukan pengawalan dan pengawasan pelaksanaan anggaran untuk BLT.
Selain itu, Dinas Sosial dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko telah memaparkan rencana siapa yang mendapat bantuan sesuai dengan kriteria dalam PMK.
Institusinya, kata dia, juga telah memberikan masukan terkait dengan kriteria siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Rudi Iskandar mengatakan bahwa tahapan pemerintah daerah setempat membuat peraturan bupati yang mengatur siapa saja yang dapat karena Mukomuko tidak ada kriteria penerima seperti ojek online.
Berdasarkan laporan dari disperindagkop, BLT tersebut untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan BLT dari dinas sosial untuk masyarakat miskin yang belum dapat bantuan.
Pemerintah setempat berencana memakai Bank Bengkulu untuk menyalurkan BLT langsung kepada rekening penerima guna mencegah adanya pemotongan dana BLT tersebut.
Ia juga mengimbau pemerintah setempat untuk menyosialisasikan tentang pengeluaran biaya pemotongan kliring Rp5.000,00 kepada penerima bantuan langsung tunai.
Di samping itu, lanjut dia, pihak bank sanggup nol rupiah dana bantuan dalam rekening setiap penerima bantuan.