Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, saat ini tengah menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE kepada warga di daerah itu.
"Penerapan electronic traffic law enforcement atau ETLE ini secara serentak di Provinsi Bengkulu akan diberlakukan pada 10 November 2022 mendatang," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Radian Andy Pratomo di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik tersebut mereka lakukan dalam rangka percepatan pemberlakuannya dengan menggunakan mobile ETLE dan media kamera yang dapat dibawa ke lapangan atau kamera handphone.
Sosialisasi rencana penerapan ETLE yang dilakukan pihaknya itu, kata dia, selain dilakukan terhadap masyarakat pengguna jalan yang berada di dalam Kota Curup juga kepada kalangan pelajar dan mahasiswa.
Penerapan ETLE itu sesuai dengan kebijakan Kapolri seiring dengan dihentikannya penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual dan dialihkan kepada penindakan dengan menggunakan sistem elektronik dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
Menurut dia pada penerapan ETLE ini petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP yang telah diatur data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas.
Selanjutnya petugas validasi ETLE "mobile" menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor. Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.
Sedangkan tahapan seterusnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari. Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau datang langsung ke posko ETLE, kemudian petugas menerbitkan E-tilang, dan pelanggar membayar dengan ke rekening BRI sesuai dengan UU No.22/2009.