Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD di wilayah itu pada Pemilu 2024.
"Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024 sudah kita lakukan bersama dengan tim kelompok kerja atau pokja yang berasal dari berbagai unsur," kata ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan pada penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Rejang Lebong ini melibatkan pokja yang berasal dari berbagai pihak dan diharapkan bisa berjalan dengan baik sehingga dapat disosialisasikan kepada masyarakat dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander menambahkan, jika jumlah kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong Pemilu 2024 mendatang masih tetap sama dengan pemilu sebelumnya yakni sebanyak 30 kursi.
"Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Rejang Lebong tercatat sebanyak 282.000 lebih sehingga alokasi jumlah kursi di DPRD Rejang Lebong belum bertambah masih 30 kursi atau sama dengan pemilu sebelumnya," kata Visco.
Jumlah kursi DPRD Rejang Lebong ini tidak mengalami penambahan, hal ini sesuai dengan bunyi PKPU No.6/2022, tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.
Dalam PKPU ini khususnya pasal 8 ayat tiga huruf C, kata dia, menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 jiwa sampai 300.000 jiwa memperoleh alokasi 30 kursi.
"Sedangkan jumlah penduduk Rejang Lebong saat ini tercatat sebanyak 282.349 jiwa, sejumlah jumlah kursi DPRD Rejang Lebong pada Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan pemilu sebelumnya sebanyak 30 kursi. Begitu juga dengan daerah pemilihan atau dapil masih ada empat dapil," terangnya.
Adapun empat dapil di Kabupaten Rejang Lebong ini diantaranya Dapil Rejang Lebong 1 memperebutkan delapan kursi dewan, terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu dan Kecamatan Bermani Ulu Raya. Kemudian Dapil Rejang Lebong 2 memperebutkan enam kursi terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.
Seterusnya Dapil Rejang Lebong 3 memperebutkan tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Kota Padang. Terakhir Dapil Rejang Lebong 4 memperebutkan sembilan kursi terdiri dari Kecamatan Curup Timur, Curup Selatan dan Curup Tengah.
KPU Rejang Lebong tata dapil dan alokasi kursi DPRD
Selasa, 15 November 2022 16:51 WIB 4005