Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan tengah memeriksa tujuh orang terkait kasus pencabutan stiker atau label bertuliskan gereja pada tenda pengungsian di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tujuh orang itu masih berstatus sebagai terperiksa dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Tersangkanya belum, nanti akan diinfokan kalau hasil pendalaman dan pengembangannya sudah selesai," kata Ibrahim saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sejauh ini, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki motif sejumlah orang tersebut yang mencabut label bertuliskan gereja di tenda pengungsian.
"Karena harus diperdalam. Mau dicek nih, giatnya apa, siapa yang memotivasi, segala macam itu kan harus jelas juga, inikan masih diurai," katanya.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan sejumlah orang mencopot label tenda "Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injil Indonesia" yang menempel di atap tenda pengungsian berwarna biru.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermwawan menjelaskan aksi tersebut dilakukan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Meski begitu, menurutnya bantuan sosial tersebut tetap diterima oleh masyarakat yang mengungsi.
Tim gabungan pencarian dan penyelamatan gempa bumi Cianjur, Jawa Barat, melaporkan jumlah pengungsi korban gempa bumi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, per Selasa (29/11) sore mencapai 108.720 jiwa, dengan rincian pengungsi laki-laki 52,987 jiwa ,dan pengungsi perempuan 55,733 jiwa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa tujuh orang pencabutan stiker tenda pengungsi Cianjur