Mukomuko (Antara) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan survei kebutuhan hidup layak untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten setempat akan selesai atau rampung tahun 2014.
"Survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam waktu dekat ini dan selesai tahun 2014. Selanjutnya penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015," kata. Kabid Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertran) Kabupaten Mukomuko, Zulkisman, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, dewan pengupahan setempat yang akan turun ke pasar pasar tradisional melakukan survei harga KHL termasuk menentukan UMK yang layak diberikan kepada tenaga kerja di daerah itu.
Dewan pengupahan tersebut kata dia, terdiri dari perwakilan berbagai pihak yang terlibat dalam mengurusi tenaga kerja seperti instansi itu, Badan Pusat Statik (BPS), bidang ketenagakerjaan, bagian hukum, bagian perdagangan, bidang penetapan di Dinas Pendapatan, Kekayaan dan Aset Daerah, bagian ekonomi Apindo, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, harga berbagai jenis kebutuhan pokok masyarakat seperti misalnya beras, minyak curah, termasuk sewa perumahan yang nantinya akan disurvei oleh dewan pengupahan ini.
Menurut dia, hasil survei tersebut yang akan menjadi gambaran bagi dewan pengupahan untuk menentukan besaran UMK sesuai kebutuhan para pekerja perusahaan dan buruh di perusahaan di daerah itu.
Sebelum ditetapkannya UMK, kata dia, untuk sementara pedoman besaran upah bagi tenaga kerja dan buruh menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).
Meskipun, diakuinya, besaran UMP setempat sebesar Rp1,2 juta per bulan tahun 2013 itu tidak sebanding dengan kebutuhan untuk kehidupan para pekerja di kabupaten ini.
"Di daerah ini, biaya hidup termasuk tinggi, termasuk sewa kontrakan, jika dibandingkan dengan Kota Bengkulu," ujarnya lagi.***2***