Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup, yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Hari ini kita sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Rejang Lebong, sebelumnya juga dengan Bupati Lebong, dan besok dengan Bupati Kepahiang. Untuk sasaran pertamanya adalah kalangan ASN," kata Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak pertengahan 2022 lalu dan ditargetkan pada awal Januari 2024 sudah berlaku efektif.
Untuk mempercepat pemberlakuan NIK menjadi NPWP di kalangan ASN masing-masing wilayah, kata dia, para kepala daerah akan membuat surat edaran untuk meminta dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Pihaknya akan membantu wajib pajak dari ketiga daerah yang akan mengurus validasi NIK menjadi NPWP, selain itu bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu di https://djponline.pajak.go.id/ kemudian masuk ke bagian profil dan mengikuti tahapan-tahapan yang ada.
"Wajib pajak masih ragu dan bingung bila melakukan validasi NIK menjadi NPWP, maka bisa mendatangi KPP Pratama Curup. Nanti, wajib pajak akan dibantu oleh petugas untuk melakukan validasi NIK mereka," terangnya.
Menurut dia, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP nantinya akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan setiap transaksi pajak.
KPP Pratama Curup Bengkulu sosialisasikan pemberlakuan NIK jadi NPWP
Rabu, 11 Januari 2023 20:11 WIB 1528