Menyikapi berakhirnya fase kedaruratan COVID-19
Minggu, 7 Mei 2023 20:36 WIB 2160
Situasi itu sama halnya dengan penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang sampai sekarang masih berstatus pandemi setelah menyebabkan jutaan kematian pada penderitanya.
Penyakit HIV sampai kini masih menyandang status pandemi, tapi tidak lagi berstatus kedaruratan di dunia, melainkan sistem kewaspadaannya yang diturunkan. Alasannya, belum ditemukan pengobatan yang efektif dan penderita HIV masih terus bermunculan meski dalam jumlah yang relatif sedikit.
Situasi itu tak jauh berbeda dengan kondisi COVID-19 yang dikabarkan WHO masih merenggut nyawa setiap tiga menit pada pekan lalu. Selain itu, masih ada ribuan orang di seluruh dunia berjuang untuk hidup di unit perawatan intensif, jutaan lainnya terus hidup dengan efek melemahkan kekebalan tubuh dari kondisi long COVID-19.
Keputusan WHO mencabut status kedaruratan COVID-19 secara global, perlu disikapi pemangku kebijakan di setiap negara untuk segera beralih dari mode darurat ke penanganan COVID-19 jangka panjang melalui sistem mitigasi bersama menghadapi COVID-19, maupun penyakit menular lainnya.
Komite Kedaruratan WHO telah memastikan bahwa COVID-19 akan hidup di tengah masyarakat dalam jangka waktu panjang dan mengancam sakit sampai kematian. Bedanya saat ini, pandemi tidak menyebabkan kekacauan dunia.
Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono berpandangan pencabutan status kedaruratan global akan menghilangkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19, dan menyerahkannya kepada inisiatif individu masyarakat.
Intervensi Pemerintah RI dalam menyikapi status kedaruratan global COVID-19 adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
Kebijakan politik yang diambil saat itu di antaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir 30 Agustus 2022, pengadaan vaksin COVID-19 di dalam negeri, penyediaan obat-obatan pasien COVID-19, program edukasi masyarakat, hingga biaya pemulihan kesehatan pasien COVID-19.
Pemerintah juga merogoh kocek hingga Rp77 triliun lebih pada 2022 untuk memulihkan situasi ekonomi nasional yang rontok diterjang pandemi COVID-19.
Dengan berakhirnya fase kedaruratan global, maka Pemerintah Indonesia perlu mencabut kedaruratan kesehatan di Indonesia dan lebih siap menghadapi situasi dalam negeri yang kembali normal.
Pandu mengingatkan Kementerian Kesehatan RI agar terus memperkuat surveilans dan membuat edukasi kepada masyarakat, seperti vaksinasi booster yang harus berlanjut secara gratis sampai stoknya habis, karena dibeli pakai dana darurat.
Situasi Indonesia
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, saat menghadiri Hari Puncak Peringatan Imunisasi Sedunia di Jakarta memastikan Indonesia segera mencabut status kedaruratan kesehatan, seiring laju kasus dalam 16 bulan terakhir selalu berada di bawah ambang batas aman WHO, yakni 8.000 kasus per hari.
Dalam dua kali pertemuan secara langsung dengan WHO, Indonesia menyatakan pandemi COVID-19 telah terkendali, dengan laju rata-rata kasus per hari di bawah 1.000 pasien. Meskipun saat ini terjadi tren peningkatan kasus konfirmasi berkisar 2.000 kasus per hari imbas varian terbaru corona serta pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2023.
Pada rapat tersebut juga disampaikan Budi bahwa Indonesia sudah siap untuk benar-benar melepas status kedaruratan COVID-19. Tetapi, karena pandemi bersifat global maka tidak mungkin Indonesia melepaskan status itu sendiri di saat negara lain masih bergelut dengan tren lonjakan kasus.
WHO telah menyampaikan kepada Indonesia untuk kembali melakukan konsultasi terkait kesiapan sistem pengendalian pandemi untuk jangka panjang.
Menjelang perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023, Menkes Budi masih memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang berwenang untuk mencabut status kedaruratan kesehatan COVID-19 di Tanah Air.
Seiring hal itu, Kementerian Kesehatan sedang menyusun strategi transisi untuk mengakhiri status kedaruratan kesehatan dengan mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap COVID-19 dalam jangka panjang.
Strategi jangka panjang yang dimaksud di antaranya dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya, sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.
Masyarakat juga diimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.
Pemerintah juga mempersiapkan langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 pada 2023 -2025 sesuai panduan WHO.
Pandemi COVID-19 yang telah menewaskan setidaknya 20 juta umat manusia dalam kurun tiga tahun terakhir telah mengajarkan kita untuk bertransformasi pada kebiasaan hidup yang lebih sehat. Prinsip kewaspadaan masih diperlukan meski status kedaruratan resmi berakhir, sebab bukan hal yang tidak mungkin, WHO bisa kembali menetapkan status tersebut di kemudian hari.