Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang apotek dan toko obat di Kecamatan Ipuh menjual obat batuk jenis tertentu secara berlebihan kepada anak-anak di daerah itu.
"Kita akan coba membatasi penjualan obat batuk di apotek dan toko obat di wilayah ini agar tidak disalahgunakan anak-anak untuk mabuk," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, di Mukomuko, Selasa.
Anak-anak di Kecamatan Ipuh saat ini marak meminum obat batuk jenis tertentu secara berlebihan diduga untuk mabuk.
Ia mengatakan obat batuk yang diminum anak-anak di Kecamatan Ipuh itu dijual bebas di daerah itu, baik di apotek maupun di toko obat.
Namun, ia tidak menyangka jika kandungan dalam obat batuk jenis tertentu itu disalahgunakan anak-anak di wilayah itu.
"Obat batuk itu mengandung bahan bahan yang memiliki efek samping peminumnya mengalami kantuk karena fungsi penyembuhan obat tersebut seperti itu," ujarnya.
Ia menerangkan, permasalahan tersebut sama dengan dexstro obat batuk yang tidak boleh lagi dijual bebas.
Menurutnya, kalau obat batuk tersebut disalahgunakan seperti dexstro maka selanjutnya obat itu tidak boleh lagi dijual bebas di wilayah itu. Bagi yang mau menggunakan obat tersebut harus melalui resep dokter.
Selanjutnya, pihaknya akan menelusuri ke apotek dan toko obat di Kecamatan Ipuh untuk mengetahui sejauhmana penjualan obat batuk tersebut.
"Kalau terlalu bebas maka upaya dari kita membatasinya," ujarnya lagi.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Ipuh Andes berharap pihak terkait menghentikan kebiasaan anak-anak mengkonsumsi obat batuk secara berlebihan untuk mabuk.
"Saat ini anak-anak kebiasaan meminum obat batuk jenis sirup dalam jumlah banyak. Mereka minum itu untuk mabuk," ujarnya.
Ia berharap, tokoh agama di wilayah itu menyampaikan dalam setiap ceramahnya di Masjid agar melarang anak-anak melakukan hal tersebut.
Paling tidak, lanjutnya, disampaikan kepada setiap orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan buruk tersebut. ***3***