Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 guna memastikan operasional pemerintahan desa berjalan lancar.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana di Rejang Lebong, Kamis, menyatakan bahwa pembahasan regulasi tersebut difokuskan pada skema penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa serta biaya operasional pemerintah desa.
"Kami sedang mensimulasikan perhitungan Siltap. Secara rincian masih mengacu pada tahun lalu, namun tantangannya adalah ketersediaan anggaran di beberapa desa yang semula diprediksi hanya cukup untuk membiayai Siltap selama tiga hingga tujuh bulan," kata dia.
Dijelaskan Bobby, untuk mengatasi potensi kendala anggaran tersebut, Pemkab Rejang Lebong mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan Dana Desa khusus untuk mendukung program Koperasi Merah Putih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes), anggaran dukungan koperasi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini dapat dialokasikan hingga 30 persen untuk menutupi kebutuhan Siltap.
"Dengan adanya simulasi alokasi 30 persen dari dana dukungan koperasi tersebut, kebutuhan Siltap perangkat desa selama 12 bulan penuh berpotensi besar dapat terpenuhi," terangnya.
Saat ini Pemkab Rejang Lebong, kata dia, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus melakukan rapat intensif mengingat waktu pengajuan regulasi tinggal menyisakan sekitar tujuh hari kerja.
Dia menegaskan secara substansi rancangan Perbup tersebut telah rampung. Pihaknya kini hanya tinggal melengkapi dokumen administrasi tambahan berupa berita acara hasil rapat dan kajian akademis sebagai prasyarat penetapan.
"Sekarang sudah memasuki bulan ketiga tahun anggaran. Harapan kami seluruh proses administrasi selesai dalam waktu dekat sehingga Perbup dapat ditetapkan dan proses pencairan anggaran desa bisa dilakukan sebelum Lebaran," tegasnya.
Langkah percepatan ini, tambah dia, diambil agar tidak terjadi hambatan dalam kegiatan pembangunan maupun pelayanan publik di tingkat desa akibat keterlambatan pencairan anggaran.
