Rektor Unihaz Bengkulu bantah tuduhan korupsi
Jumat, 12 Mei 2023 21:42 WIB 3432
Nediyanto mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek pembangunan Gedung Serba Guna (SGS) Unihaz senilai Rp3,5 miliar dan kepemilikan rumah pribadi yang diduga menggunakan dana yayasan.
"Pada proyek pembangunan GSS itu, saya ditugaskan sebagai ketua konsultan hukum perencanaan per 31 Januari 2017. Namun saya tidak diberikan dokumen proyek. Kemudian saya meminta Pak Rektor memberikan fotokopi semua data dan dokumen berkaitan dengan perencanaan pembangunan GSG Unihaz agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari untuk dipelajari dan dikaji secara seksama," katanya.
Menurut dia, dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp3,5 miliar yang digunakan tidak sepadan dengan kualitas GSG saat ini, sebab gedung yang tidak layak dan tidak selesai dengan baik. Sehingga dirinya menduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman menerangkan bahwa pihaknya akan membentuk tim penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami masih bentuk tim penyelidik dulu. Namanya laporan baru masuk tentu kita lakukan klarifikasi melalui sarana penyelidikan," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut timnya akan melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi yang berkaitan atas indikasi dugaan kasus korupsi tersebut.