Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen sementara ditemukan tujuh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ganda data dalam pencalonan.
"Untuk hasil sementara verifikasi administrasi, ditemukan ada tujuh nama bakal calon DPRD Kota Bengkulu yang ganda," kata Anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Kota Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa tujuh nama balon DPRD data ganda tersebut terdiri dari lima nama ganda eksternal partai yang terdapat namanya di dua parpol berbeda pada dapil yang ada di Kota Bengkulu.
Kemudian dua nama bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya terdeteksi ganda pada internal partai politik atau dalam parpol yang sama.
Namun berbeda lembaga perwakilan dan daerah pemilihannya, yaitu untuk lembaga DPRD kabupaten/kota pada dapil Kota Bengkulu dan di dapil Bengkulu Tengah serta satu nama pada dapil Kota Bengkulu dan dapil Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Saat ini proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon masih berlangsung dan KPU Kota Bengkulu akan memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut," sebut dia.
Sebab, sesuai dengan ketentuan persyaratan bahwa setiap nama bakal calon hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu lembaga perwakilan, satu daerah pemilihan dan satu partai politik.
Sebelumnya, bakal calon DPRD Kota Bengkulu yang akan dilakukan verifikasi berjumlah 602 orang yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 35 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 35 orang.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 35 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 22 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 35 orang.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 35 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 35 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 23 orang.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 35 orang, Partai Demokrat 35 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 35 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 32 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang dan Partai Ummat 35 orang.
Terang dia, KPU Kota Bengkulu akan melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan pada 15 Mei hingga 23 Juli 2023.
Saat verifikasi dilakukan dan nantinya ditemukan dokumen yang kurang maka calon anggota dapat memperbaiki dokumen persyaratan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.