Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen sementara ditemukan empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan mantan narapidana.
"Untuk hasil sementara verifikasi administrasi, ditemukan ada empat nama bakal calon DPRD Kota Bengkulu mantan narapidana," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Kota Bengkulu, Selasa.
Meskipun demikian, saat ini KPU Kota Bengkulu masih melakukan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon DPRD serta memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan persyaratan bahwa setiap nama bakal calon hanya boleh diajukan pencalonannya pada satu lembaga perwakilan, satu daerah pemilihan dan satu partai politik.
Diketahui, pada masa perbaikan, KPU Kota Bengkulu menerima berkas perbaikan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dengan total 18 partai.
Untuk penyusunan dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon akan dilakukan pada 1 Agustus hingga 6 Agustus 2023.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 35 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 35 orang, Partai Nasdem 35 orang, Partai Buruh 22 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 35 orang.
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 35 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 35 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 35 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 23 orang.
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) 35 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) 35 orang, Partai Demokrat 35 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 35 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 32 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 35 orang dan Partai Ummat 35 orang.