Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menerangkan bahwa sebanyak 14 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lulus verifikasi administrasi.
Ia menyebutkan bahwa dari 602 orang tersebut, 588 lainnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS) yang disebabkan karena dokumen persyaratan pendaftaran yang kurang atau bermasalah.
Seperti lima orang pendaftar merupakan mantan narapidana dan 12 orang bakal calon DPRD Kota Bengkulu data belum akurat.
Selanjutnya, tujuh nama balon DPRD data ganda tersebut terdiri atas lima nama ganda eksternal partai yang terdapat namanya di dua parpol berbeda pada dapil yang ada di Kota Bengkulu.
Kemudian dua nama bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya terdeteksi ganda pada internal partai politik atau dalam parpol yang sama.
Namun berbeda lembaga perwakilan dan daerah pemilihannya, yaitu untuk lembaga DPRD kabupaten/kota pada dapil Kota Bengkulu dan di dapil Kabupaten Bengkulu Tengah serta satu nama pada dapil Kota Bengkulu dan dapil Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Untuk Bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat didominasi karena persyaratan dokumennya bermasalah atau belum absah kebenarannya, sesuai dengan yang diatur dalam regulasi," ujar dia.
Dengan demikian, lanjut Zohri, KPU Kota Bengkulu akan meminta partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk melakukan perbaikan berkas atau melengkapi dokumen yang dimaksud.
Untuk tahap perbaikan dokumen tersebut akan dimulai pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 dan jika data bacaleg belum melakukan perbaikan, dari jadwal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak masuk ke daftar bacaleg sementara.