"Lokasi pelaksanaan Festival Tabut masuk dalam zona delapan parkir dan di dalam aturan Pemkot Bengkulu jelas, jika ada kegiatan tertentu, pihak ketiga pengelola parkir akan ada setoran tambahan sehingga pemerintah tetapkan Rp50 juta," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson di Kota Bengkulu, Kamis.
Adapun pelaksanaan rangkaian tradisi Tabut yang diselenggarakan Keluarga Kerukunan Tabut (KKT) berpusat di Lapangan Merdeka sehingga menjadi potensi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: Festival Tabut dicanangkan jadi Kalender Internasional 2023
Baca juga: Festival Tabut 2022 di Bengkulu resmi ditutup
Baca juga: Festival Tabut dicanangkan jadi Kalender Internasional 2023
Baca juga: Festival Tabut 2022 di Bengkulu resmi ditutup
Pengelolaan parkir pada zona delapan berada di sejumlah wilayah seperti area depan Bencoolen Indah Mall (BIM), Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu.
Ia menyebutkan, beberapa waktu lalu perwakilan dari KKT telah berkoordinasi dengan Bappenda Kota Bengkulu melalui pihak ketiga yang mengelola parkir di kawasan zona tersebut. Disepakati sektor retribusi parkir akan masuk pada Kas Daerah Pemkot Bengkulu.
Untuk ketentuan tarif parkir, kata dia, saat ini masih mengacu para peraturan daerah berlaku yakni Rp1 ribu untuk roda dua dan Rp2 ribu untuk roda empat.
Baca juga: Menparekraf dukung pariwisata Bengkulu melalui sejumlah program
Baca juga: Menparekraf resmikan pergelaran seni dan budaya Tabut Bengkulu
Dengan demikian, kata Eddyson, Pemkot Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi di luar ketentuan, sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak pihak berwenang.
"Pada kegiatan Festival Tabut tarif parkir tetap normal, kenaikan setoran tersebut dilakukan karena jumlah kunjungan yang meningkat selama pelaksanaan rangkaian acara Tabut tersebut," kata dia.