Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang emas sepanjang pinggir pantai di daerah itu.
"Kami akan melakukan pembinaan dan menyosialisasikan aturan yang melarang membuka tambang emas di pantai itu," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak di Mukomuko, Rabu.
Risber mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari Kantor Kecamatan Ipuh terkait aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang pinggir pantai mulai dari Desa Pasar Ipuh hingga Desa Retak Ilir.
Ia mengatakan tidak hanya instansi itu, tetapi instansi terkait lainnya, seperti bidang kehutanan juga akan menyosialisasikan aturan larangan membuka tambang emas di pinggir pantai karena kawasan itu masuk taman wisata alam (TWA).
Sedangkan, lanjutnya, instansi itu menyosialisasikan aturan tentang lingkungan, yakni Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.