Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mencatat penerimaan pajak dari komoditas sawit sejak Januari hingga Juni 2023 mencapai Rp360,59 miliar, sementara penerimaan pajak dari komoditas batu bara juga mencapai Rp205,40 miliar.
"Hingga 14 Juli 2023 penerimaan pajak di Bengkulu telah mencapai Rp1,20 triliun dan untuk komoditas utama dari pajak sawit mencapai 29,92 persen dan batu bara 17,04 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, untuk penerimaan pajak per jenis wajib tersebut berasal dari 153.264.118.673 orang atau 12,7 dari pribadi, 817.748.133.519 badan yang telah membayar pajak atau 67,9 persen dan 234.118.985.838 perusahaan atau 19,4 persen.
Baca juga: Bengkulu kembali terapkan pemutihan pajak 2023
Baca juga: Penerimaan pajak pada 2022 di Bengkulu capai Rp2,5 triliun
Saat ini, penerimaan pajak di Provinsi Bengkulu mencapai Rp1,20 triliun atau 46,79 persen dari target Rp2,57 triliun.
Lanjut Bayu, untuk penerimaan pajak pada 2023 paling banyak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nomiigas yaitu Rp681,76 miliar atau 64,95 persen dari total target Rp1,04 triliun.
Selanjutnya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp489,77 miliar (34,65 persen dari target Rp1,41 triliun), realisasi pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp14,84 miliar (22,39 persen dari target Rp66,28 miliar) dan dari pajak lainnya Rp18,75 miliar (40,94 persen dari target Rp45,80 miliar).
Baca juga: Penerimaan pajak Bengkulu dan Lampung pada 2022 capai 10,17 triliun
Baca juga: KPP Pratama Curup Bengkulu himpun pajak Rp243,2 miliar
"Dengan adanya peningkatan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini menandakan perekonomian meningkat meskipun terdapat potensi terjadinya penurunan karena harga batu bara secara internasional menurun. Oleh karena itu, tim pengendalian menyiapkan sejumlah strategi agar penerimaan pajak di Bengkulu tetap bisa mencapai target," kata Bayu.
Diketahui, pada Februari 2023 penerimaan perpajakan secara keseluruhan telah terealisasi sebesar Rp315 miliar atau sekitar 12,25 persen dari target pajak.