"Dalam pengungkapan kasus tindak kriminal C anggota tim buset Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap lima tersangka dan tiga di antaranya anak di bawah umur," kata Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners di Mapolresta Bengkulu, Kamis (27/7).
Kelima tersangka tersebut yaitu AJ, AS dan PA yang merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan dan EF serta RA yaitu warga Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan, dalam pemeriksaan diketahui bahwa kelima tersangka telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Bengkulu.
"Tersangka ditangkap setelah tim Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penyidikan intensif maraknya kasus 3C dan dari penyelidikan tersebut tim menangkap kelima tersangka bersama dengan barang bukti tiga motor bersama dengan kunci T yang sudah di modifikasi bersama sebilah senjata tajam," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea menerangkan, dua tersangka curanmor yaitu RA dan AJ telah melakukan aksi kejahatan di lima TKP di Kota Bengkulu.
Baca juga: Kabasarnas RI jadi tersangka korupsi pengadaan alat deteksi
Baca juga: Kabasarnas RI jadi tersangka korupsi pengadaan alat deteksi
Kemudian, untuk tersangka begal dan jambret yaitu EF, AS dan PA mengaku telah melakukan aksi tersebut di dua lokasi, dan kelima tersangka tidak segan melukai korban untuk melancarkan aksinya.
Pada penangkapan terhadap kelima tersangka, Polresta Bengkulu menyita barang bukti berupa satu unit helm, satu unit obeng, satu unit cat, tiga unit sepeda motor, satu buah pisau dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun untuk pencurian dengan kekerasan alias begal dan jambret.
Serta pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).