Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk memberlakukan Peraturan Presiden mengenai Hak Penerbit (Publisher Rights) bertujuan mendukung jurnalisme berkualitas.
Menurut dia, peraturan itu akan mewajibkan platform digital, seperti Google dan Facebook, untuk memastikan bahwa konten berita yang mereka distribusikan harus mendukung jurnalisme yang berkualitas, demokratisasi, serta prinsip keberagaman.
"Jadi, melalui Perpres Publisher Rights ini, kami ingin menciptakan ekosistem bisnis media serta membantu bisnis media dalam mempromosikan jurnalisme berkualitas,” ujar Usman dalam diskusi mengenai perkembangan media di Indonesia yang diselenggarakan untuk memperingati 40 tahun Harian The Jakarta Post di Jakarta, Selasa.
Menurut ia, pemerintah merasa perlu untuk meluncurkan aturan tersebut karena platform digital telah memonopoli, memonetisasi, dan mengomersialisasi berita serta konten yang mereka distribusikan.
Baca juga: Meidyatama Suryodiningrat, dari jurnalis ke juru diplomasi di Rumania
Selain itu, Kemkominfo menilai bahwa berita-berita yang didistribusikan melalui platform digital telah sengaja dipilih berdasarkan algoritma mereka sehingga informasi yang tersedia menjadi tidak beragam.
"Misalnya, di Australia, Facebook hanya mendistribusikan berita-berita dari politikus sayap kanan, mereka memblokir berita yang bernuansa politik sayap kiri. Ini menunjukkan bahwa platform digital tidak hanya berfungsi sebagai distributor, tetapi juga mengontrol akses ke informasi," tutur Usman.
Dari latar belakang itulah, pemerintah kemudian merancang Perpres Publisher Rights yang rencananya segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Dari yang saya baca, upaya untuk mengatur platform digital telah menjadi gerakan di banyak negara, seperti Kanada, AS, Australia. Jadi, ini adalah gerakan (global) yang menurut saya Indonesia harus ikuti," ujar Usman.
Baca juga: Jurnalis Kompas dan fotografer ANTARA pimpin PFI Jambi
Rancangan Perpres Publisher Rights akan mengatur konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan media, untuk selanjutnya disaring oleh perusahaan platform digital. Dengan memberlakukan regulasi itu, diharapkan konten yang bersifat berita bisa dikomersialisasi.
Kemkominfo: Perpres "Publisher Rights" dukung jurnalisme berkualitas
Selasa, 8 Agustus 2023 15:13 WIB 1024
![Kemkominfo: Perpres](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/08/08/Usman-Kansong.jpg)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Usman Kansong (pertama kanan) berbicara dalam diskusi "Media Sustainability: the Evolving Media Landscape in Indonesia" yang diselenggarakan Harian The Jakarta Post di Jakarta, Selasa (8/8/2023). ANTARA/Yashinta Difa