Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Ratusan pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menuntut kenaikan honor yang mereka terima setiap bulannya karena dinilai tidak layak lagi.
Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir usai melakukan dengar pendapat dengan Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong dan anggota di DPRD Rejang Lebong, Senin, mengatakan insentif yang diterima pengurus BMA tingkat desa di daerah itu per bulannya saat ini untuk ketua Rp300 ribu, sekretaris Rp200 ribu dan anggota Rp125 ribu.
Baca juga: Bupati Rejang Lebong minta 65 kades terpilih ciptakan kamtibmas
"Kami meminta agar honor perangkat adat di 122 desa ini bisa ditingkatkan, sedangkan untuk BMA kabupaten dan kelurahan honorariumnya sudah ada peningkatan," kata dia.
Dia menjelaskan, tuntutan dari 732 pengurus BMA tingkat desa yang terdiri dari ketua, sekretaris dan empat anggota ini ialah kenaikan honor yang diterima setiap bulannya minimal setengah dari gaji kepala dusun (dusun) di daerah itu yang berkisar Rp2 jutaan.
Dalam pertemuan ratusan pengurus BMA tingkat desa dengan Pemkab Rejang Lebong yang difasilitasi DPRD Rejang Lebong tersebut, kata dia, pemkab setempat akan mengupayakan perubahan peraturan bupati (perbup) honorarium BMA tingkat desa dan DPRD Rejang Lebong akan membantu memperjuangkannya.
Menurut dia, tugas BMA tingkat desa saat ini cukup banyak selain mengurusi adat istiadat dalam prosesi pernikahan, atau kegiatan lainnya juga membantu penuntasan masalah hukum yang bisa diselesaikan di tingkat bawah sehingga tidak perlu naik ke pengadilan melalui program restorative justice.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap tersangka pembuat ekstasi rumahan
Dia berharap ke depannya BMA yang ada di daerah itu bisa berkembang, karena seluruh lembaga adat di nusantara seperti yang diingini Kemendagri harus hidup sehingga bisa menjadi penengah dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan di dalam masyarakat.
Sementara itu Asisten Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid mengatakan adanya tuntutan kenaikan honor perangkat adat dari 122 desa di Rejang Lebong ini akan diupayakan mengingat anggaran pembayaran gajinya dari alokasi dana desa (ADD).
"BMA desa ini setiap desanya ada enam orang sehingga totalnya dari 122 desa ini mencapai 732 orang. Selama ini gajinya dibebankan dalam APBDes melalui ADD, sedangkan ADD ini sudah maksimal dikasihkan ke desa," terangnya.
Menurut dia, solusi yang bisa dilakukan untuk menaikkan honor perangkat adat di daerah itu ialah dengan merasionalisasi jumlah perangkat desa berupa kadus yang jumlahnya cukup banyak, kemudian dengan skema hibah dari pemkab setempat.