"Materi yang disampaikan kepada pelajar SMK sama dengan sekolah lain terkait kenakalan remaja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, JMS memberi penyuluhan terkait konsekuensi hukum bagi setiap orang yang menggunakan narkoba, merokok, obat-obatan terlarang, mengkonsumsi obat batuk atau "ngomik" berlebihan, tawuran, dan tidak tertib berlalu lintas.
Sekolah dan keluarga, kata dia, merupakan salah satu ruang lingkup hukum terkecil sehingga harus juga menjadi sasaran pembinaan. Salah satu caranya dapat dilakukan di sekolah dengan para siswa belajar mendisiplinkan diri untuk taat pada hukum.
Program JMS, lanjut dia, uga bertujuan mengenalkan siswa terkait hukum sehingga dapat menjauhi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan peraturan sehingga tidak melakukan pelanggaran.
Ia mencontohkan ketaatan itu seperti siswa taat pada peraturan di sekolah sebagai bentuk mengenali hukum dan hukuman yang berlaku di Indonesia.
Ia mencontohkan ketaatan itu seperti siswa taat pada peraturan di sekolah sebagai bentuk mengenali hukum dan hukuman yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan Jakasa Masuk Sekolah, kata Rudi, juga menangkap aspirasi terkait akses menuju SMK Negeri 1 Mukomuko yang dinilai belum layak.
Pihak sekolah minta bantuan dan dorongan dari pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk memperjuangkan pembangunan akses jalan menuju ke SMK 1 tersebut.
Kondisi ruas jalan menuju SMK 1 Mukomuko itu belum di aspal atau masih bebatuan sehingga m menyebabkan anak didik di SMK 1 mengalami kecelakaan.
Selain itu, di sekolaj tersebut sering mengalami mati listrik dan tegangan naik turun sehingga menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.