“Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini,” ujar Ketua Forum Pemred Arifin.
Usulan tersebut diterima dengan baik oleh Dewan Pers dan pihaknya mengatakan akan menyiapkan diskusi serta konsolidasi dengan seluruh masyarakat pers sehingga aturan tersebut disahkan tepat waktu.
Menurut Ninik, konsolidasi itu berperan untuk menyampaikan bahwa kehadiran Hak Penerbit sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
“Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting,” kata Ninik.
Dalam pertemuan itu, Forum Pemred mendorong Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg dan masyarakat pers sehingga dapat memastikan isi dari draf Perpres tersebut.
Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma.
Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerjasama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan.
Apabila ditemukan perubahan, maka hal itu harusnya dapat memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerjasama ini.
Selain pertemuan sebelum disahkan, Forum Pemred juga berharap ada kembali diskusi dengan masyarakat pers sebagai bagian dari mitigasi usai Perpres Hak Penerbit resmi berlaku.