Rafael Alun sampaikan eksepsi atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Rabu, 6 September 2023 14:01 WIB 10593
"Memulihkan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam harkat dan martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap penasihat hukum melengkapi sepuluh poin petitum dari nota keberatan yang disampaikan.
Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).
"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September," kata Suparman.
Baca juga: KPK: Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN
Baca juga: KPK periksa putri Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah
Dalam perkara ini, JPU Komisi Antirasuah mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8).
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.