Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa realisasi belanja negara di wilayah Bengkulu sejak Januari hingga awal Desember 2025 telah mencapai Rp12,93 triliun.
"Untuk realisasi belanja negara di Bengkulu telah mencapai Rp12,93 triliun atau 84,35 persen dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp15,33 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Senin.
Dengan realisasi belanja negara tersebut menunjukkan langkah produktif sejumlah pihak dalam memanfaatkan anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Untuk realisasi belanja K/L atau yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yaitu Rp3,94 triliun atau 76,41 persen, realisasi belanja transfer ke daerah (TKD) yang mencapai Rp8,99 triliun atau 88,38 persen.
Kemudian, belanja pegawai mencapai Rp2,04 triliun atau 96,56 persen dari pagu Rp2,03 triliun, belanja barang yaitu Rp1,21 triliun atau 63,95 persen dari alokasi dana Rp,76 triliun, belanja bantuan sosial Rp21,98 miliar atau 91,08 persen dari pagu Rp24,11 miliar.
Realisasi belanja dari dana bagi hasil sebesar Rp748,98 miliar atau 91,11 persen dari alokasi dana dari pemerintah pusat Rp690,59 miliar, sana alokasi umum (DAU) yaitu Rp5,58 triliun atau 87,99 persen dari pagu Rp6,34 triliun.
Untuk sektor dana alokasi khusus (DAK) fisik dengan realisasi Rp286,72 miliar atau 72,05 persen dari pagu Rp397,94 miliar, DAK non fisik sebesar Rp1,41 triliun atau 91,51 persen dari alokasi Rp1,54 triliun, dana desa yaitu Rp932,68 miliar atau 89,95 persen dari pagu Rp1,03 triliun, dan insentif fiskal dengan realisasi Rp20,83 miliar atau 99,99 persen dari alokasi dana Rp20,83 miliar.
Oleh karena itu, terang Irfan, satuan kerja dan pemerintah daerah (pemda) agar memedomani Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan nomor Per-17/PB/2025 dan surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-73/PK/2025 yang antara lain mengatur mengenai batas-batas waktu penyampaian SPM, data kontrak, dan dokumen persyaratan penyaluran pada akhir kontrak 2025.
Kemudian, memastikan bahwa kegiatan atau proyek-proyek diselesaikan sesuai dengan batas waktu agar kemanfaatan bagi masyarakat dapat segera diperoleh.
Selanjutnya, tetap menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan data kelola yang baik dan bagi satuan kerja (satker) agar menyetorkan sisa uang persediaan atau tambahan ke kas negara paling lambat 31 Desember 2025.
