Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melakukan penilaian terhadap 10 kampung bebas narkoba yang dibentuk oleh jajaran kepolisian resor (polres) tersebar dalam 10 kabupaten/kota di wilayah itu.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan usai melakukan penilaian kampung bebas narkoba di Kelurahan Karang Anyar, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pembentukan kampung bebas narkoba tersebut merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penilaian kampung bebas narkoba ini dilakukan dalam 10 kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Bengkulu," kata dia.
Dia menjelaskan untuk lingkup Polda Bengkulu semua kabupaten/kota dilakukan penilaian, di mana juara pertamanya nanti akan diikutkan pada lomba di Mabes Polri bersaing dengan Polda se-Tanah Air.
Program kampung bebas narkoba ini, kata dia, sebagai upaya pencegahan dini terhadap peredaran narkoba yang dimulai dari desa dan kelurahan, di mana Posko Kampung Bebas Narkoba di desa/kelurahan melibatkan semua masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Menurut dia, penilaian terhadap kampung bebas narkoba yang dilakukan pihaknya itu meliputi beberapa hal diantaranya adanya MoU, adanya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba hingga kegiatan-kegiatan lainnya.
Sementara itu penilaian kampung bebas narkoba di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong ini menjadi lokasi ke sembilan yang dilakukan penilaian oleh tim Polda Bengkulu, dan terakhir akan dilakukan di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Lurah Karang Anyar Popo Hartopo dalam kesempatan itu menyatakan pihaknya menyambut baik penilaian yang dilakukan oleh Tim Polda Bengkulu di wilayah yang dipimpinnya itu dan akan melengkapi berbagai kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh tim penilai sehingga akan lebih baik lagi.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Polda Bengkulu lakukan penilaian 10 kampung bebas narkoba
Selasa, 19 September 2023 20:59 WIB 1445