Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperingatkan pengawas pemilu di daerah itu yang merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK untuk memilih salah satu pekerjaan.
"Kita sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh pengawas kelurahan dan desa atau PKD yang rangkap jabatan ASN dan PPPK, untuk memilih salah satu jabatan," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong siapkan anggaran pilkada 2024 sebesar Rp36 miliar
Dia menjelaskan, kendati saat ini belum ada surat edaran dari Bawaslu RI tentang pengawas pemilu yang memiliki jabatan rangkap ini diberikan tiga pilihan dan sudah mereka sampaikan langsung kepada PKD maupun Panwaslu kecamatan.
Adapun tiga pilihan yang mereka tawarkan diantaranya tetap menjadi penyelenggara pemilu dan sebagai ASN atau PPPK dengan meminta izin dari atasan masing-masing.
"Jika mereka ini diizinkan maka dipersilahkan untuk melanjutkan jabatan rangkap sebagai penyelenggara pemilu, tetapi uang kehormatan bulannya harus dipilih apakah dari pengawas pemilu atau dari PPPK/ASN, karena tidak bisa lagi mereka dapat uang kehormatan dari keduanya," terang dia.
Poin kedua ialah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri, dan ketiga yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat oleh Panwascam, dan jika ada anggota Panwascam yang rangkap jabatan maka akan diberhentikan oleh Bawaslu.
Baca juga: Realisasi PAD Rejang Lebong mencapai Rp44,15 M dari target Rp78,3 M
Sejauh ini dari 156 petugas PKD yang bertugas dalam 156 desa/kelurahan dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, tambah dia, belum diketahui ada tidaknya pengawas pemilu yang merangkap jabatan karena masih dilakukan pendataan.
"Sudah ada dua orang PKD yang dilakukan pergantian antar waktu atau PAW karena mengundurkan diri, namun kita belum tahu apakah yang bersangkutan mengundurkan diri lantaran rangkap jabatan," tambah dia lagi.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu yang merangkap jabatan sebagai ASN/PPPK di Kabupaten Rejang Lebong juga ditemukan KPU Rejang Lebong dengan jumlah mencapai 28 orang.
Penyelenggara pemilu rangkap jabatan ini telah dipanggil KPU Rejang Lebong guna dimintai kesanggupan menjalankan tugas sebagai badan adhoc bersamaan dengan tugas sebagai abdi negara ASN atau PPPK.