Rejanglebong (Antara) - Sebanyak 202 pendaftar seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjalani ujian tertulis mengisi 75 jabatan pada 15 kecamatan di daerah itu.
Menurut keterangan anggota KPU Rejanglebong dari devisi hukum Mansurudin, di Rejanglebong, Selasa (5/5), para pendaftar untuk seleksi jabatan PPK di 15 kecamatan di wilayah itu semula sebanyak 204 orang, namun saat pelaksanaan tes tertulis yang digelar hari itu dua orang diantaranya tidak hadir.
"Dari 204 pendaftar semula saat tes tertulis dua orang diantaranya tidak hadir sehingga dipastikan tidak lulus. Para pendaftar yang mengikuti seleksi ini nantinya akan memperebutkan jabatan di PPK dalam 15 kecamatan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 75 orang atau per PPK sebanyak lima orang. Mereka ini selanjutnya akan menjadi penyelenggara Pilkada Kabupaten Rejanglebong yang akan dilaksanakan pada akhir Desember 2015 mendatang," ujarnya.
Untuk pelaksanaan seleksi anggota PPK ini, kata dia, dilaksanakan terhitung 5 Mei berupa tes tertulis bertempat di gedung STIPER Rejanglebong. Jika nantinya mereka dinyatakan lulus maka akan menjalani tes wawancara, dan selanjutnya menunggu pengumuman yang akan ditentukan pihaknya.
Para peserta yang akan mengikuti seleksi untuk jabatan 15 PPK di daerah itu, tambah dia, berasal dari beragam profesi dan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya tidak menjadi anggota dan pengurus partai, berasal dari masing-masing kecamatan serta memiliki pengalaman dalam bidang penyelenggaraan Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya anggota KPU Rejanglebong dari devisi tekhnis, Fahamsyah menyebutkan, tahapan pelaksanaan Pilkada di daerah itu berupa perekrutan dan pembentukan PPK dan PPS dalam 15 kecamatan di Rejanglebong sesuai dengan tahapan Pilkada dilaksanakan terhitung 19 April hingga 18 Mei 2015.
Perekrutan anggota PPK dan PPS di daerah itu yang akan bertugas dalam Pilkada serentak pada enam kabupaten dan bersamaan pemilihan Gubernur Bengkulu ini, kata dia, harus memenuhi berbagai persyaratan serta sudah berpengalaman dalam pelaksanaan Pemilu.
"Masa kerja PPK itu sendiri selama delapan bulan dan diperkirakan terhitung Juli hingga Februari 2016, tapi kami belum tahu pasti terhitungnya masa kerjanya tergantung dengan cepat atau tidak pelantikan 15 PPK nantinya," kata Fahamsyah.***2***