"Telah mencapai sekitar 51 persen dari total 64.306 ton pupuk (bersubsidi yang harus disalurkan)," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri di Kota Bengkulu, Minggu.
Baca juga: Alokasi pupuk bersubsidi di Rejang Lebong mencapai 8.816 ton
Dia menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan kepada petani terdiri atas pupuk urea dan pupuk NPK.
Menurut dia, Provinsi Bengkulu mendapat alokasi pupuk urea bersubsidi sekitar 27 ribu ton dan pupuk NPK bersubsidi sekitar 36 ribu ton.
Helmi menyampaikan bahwa dinas mengawasi distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pelaksanaan program subsidi pupuk bagi petani.
Baca juga: Mukomuko siapkan payung hukum pemanfaatan limbah pabrik untuk pupuk
"Penyaluran pupuk subsidi saat ini sangat ketat. Oleh karena itu, jika ada oknum yang ingin memalsukan atau menyelewengkan pupuk akan ketahuan, sebab termonitor di Sistem e-Verval Kementerian Pertanian," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemerintah berusaha memastikan tidak ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi ditetapkan Rp2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK formula khusus.