Mukomuko (Antara) - Warga tiga desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak pegawai negeri sipil di kecamatan itu menjadi pejabat sementara kepala desa di wilayahnya.
"Dari awal sudah sampaikan kami tidak setuju pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat sementara (Pjs) kepala desa tetapi tetap dilantik juga,"kata warga Desa Sungai Ipuh Maskuri, di Mukomuko, Sabtu.
Puluhan warga dari tiga desa, Sungai Ipuh I, Desa Sungai Ipuh III, dan Desa Aur Cina berunjuk rasa menolak pergantian kades kepada DPRD setempat.
Namun, lanjutnya, pemerintah setempat melalui pejabat Camat Kecamatan Selagan Raya tetap saja melantik tiga orang Pjs kades, yakni Hamdan Kasiran yang juga Camat Selagan Raya sebagai Pjs Kadesa Aur Cina.
Kemudian, lanjutnya, dua orang staf Kecamatan Selagan Raya menjadi Pjs Kades Sungai Ipuh I Burzan dan Pjs Kades Sungai Ipuhj II Ogi.
Saat ini, katanya, seluruh perangkat desa termasuk Badan Perwakilan Desa (BPD), kaur, pegawai sarak sudah siap mengundurkan diri. Sedangkan roda pemerintahan di desanya untuk sementara tidak bergerak.
Selanjutnya, lanjutnya, perwakilan warga tiga desa ini akan kembali mendatangi Kantor DPRD, Kepolisian Resor setempat, dan bupati, agar surat keputusan pelantikan Pjs kades ditinjau ulang.
Karena salah satu Pjs kades itu Pejabat Camat Kecamatan Selagan Raya, ia minta, camat menjadi kepala desanya dengan syarat lepaskan jabatan sebagai Camat Kecamatan Selagan Raya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Zulfahmi mengatakan saat pertemuan dengan warga tiga desa dan pemerintah setempat, masih ada peluang aturan untuk memperpanjang jabatan Pjs kades.
"Kita sudah sampaikan agar dalam masalah ini pemerintah setempat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang desa. Seharusnya aturan itu yang digunakan agar tidak terjadi keributan di tengah masyarakat," ujarnya.
Kalau aturan itu yang digunakan, lanjutnya, pemerintah setempat dapat memperpanjang masa jabatan pejabat sementara kepala desa tersebut.
Camat Kecamatan Selagan Raya Hamdan Kasiran mengatakan dasar pelantikan tiga Pjs kades ini surat keputusan (SK) bupati setempat. Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 yang mengatur tentang pejabat sementara kepala desa dari pegawai negeri sipil.
Terkait adanya penolakan dari warga dan sejumlah perangkat desa itu, ia mengatakan, desa di daerah ini merupakan desa nasional bukan desa adat.
Ia mengatakan, karena selama ini warga yang menunjuk Pjs kades jadi terkesan sepertinya tidak mampu dalam menjalankan dan menyelenggarakan pemerintahan di desanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ada kepentingan dalam pergantian Pjs kades itu. Semua itu murni karena aturan bahwa Pjs kades yang lama sudah berakhir masa jabatan dan pergantiannya harus sesuai PP 43 tahun 2014.***2***