"Pemanfaatan dana BOS di Provinsi Bengkulu saat ini telah mencapai 98,09 persen dari pagu yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp430,02 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Sabtu.
Berikut pemanfaatan dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp135,50 miliar atau 96,15 persen dari pagu Rp140,93 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp23,42 miliar atau 99,64 persen dari pagu Rp23,50 miliar.
Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp44,24 miliar atau 99,71 persen dari pagu Rp44,37 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp38,96 miliar atau 98,17 persen dari pagu Rp39,69 miliar.
Selanjutnya Kota Bengkulu sebesar Rp52,78 miliar atau 99,32 persen dari pagu Rp53,14 miliar, Kabupaten Kaur Rp19,43 miliar atau 99,81 persen dari pagu Rp19,47 miliar, Kabupaten Seluma Rp27,93 miliar atau 99,13 persen dari pagu Rp28,17 miliar.
Kabupaten Mukomuko sebesar Rp28,09 miliar atau 97,67 persen dari pagu Rp28,79 miliar, Kabupaten Lebong Rp15,18 miliar atau 98,6 persen dari pagu Rp15,40 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp18,42 miliar atau 98,56 persen dari pagu Rp18,69 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp17,82 miliar atau 99,83 persen dari pagu Rp17,85 miliar.
Terang Bayu, anggaran dana BOS tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler.
Selain itu, anggaran juga dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan hingga pembayaran honor.
"Saya minta agar seluruh dinas pendidikan dan sekolah segera merealisasikan dana DAK non fisik secara baik agar dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di wilayah kerja KPPN Bengkulu," ujar Bayu.